Sumbwa Barat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terima layanan konsultasi pendaftaran Calon Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020. Meskipun penerimaan berkas pendaftaran baru akan dibuka besok pada sabtu (18/01/2020) antusias masyarakat KSB terlihat dari jumlah masyarakat yang sudah berkonsultasi sejak tanggal pengumuman pendafatran pada (15/01) sudah mencapai puluhan orang.
“Pelayanan kami standby dari pukul 08:00-16:00, penerimaan berkas dimulai tanggal 18-24. Berkas bisa diantar langung ke kantor KPU Sumbawa Barat, Kantor Camat atau melalui email KPU KSB. Selama itu juga jasa konsultasi juga tetap kita layani baik langusng maupun lewat sosial media KPU KSB yaitu facebook dan Instagram” jelas Agus Salim Sekertaris KPU KSB
Adapun yang paling banyak ditanyakan oleh para calon pelamar adalah terkait syarat-syarat pendaftaran. Bagaimana memperoleh surat pernyataan yang persyaratkan juga tak luput dari pertanyaan. Sementara itu panitia yang bertugas juga menekankan adanya persyaratan yang kerap kali luput oleh calon pelamar yaitu berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, belum pernah menjabat dua kali, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan syarat lainnya.
“Sebelum masuk masa penerimaan berkas ini, calon peserta yang datang hanya untuk konsultasi dan mengambil formulir pendaftaran, surat pernyataan dan riwayat hidup” Jelas Agus kembali.